Minggu, 15 Mei 2011

Remaja Indonesia, Narkotika dan Pornografi



Yah temen2 tanpa ada maksud apapun, berikut saya akan berbagi sedikit ilmu yang saya dapat juga dari googling, browsing di waktu senggang, terserah temen2 untuk menafsirkannya kemudian.


Berikut berita yang di langsir dari Situs ini. Remaja Indonesia terancam kebodohan. Hal itu akan terjadi bila mereka terus-menerus dipaksa menonton tayangan-tayangan yang berbau pornografi. Kebodohan ini juga akan bertambah bila remaja Indonesia menggunakan narkoba.

"Yang terjadi adalah kecanduan yang bisa merusak intelegensia mereka," kata Kepala Pusat Intelegensia Departemen Kesehatan, Jofizal Jannis, di Jakarta, Senin, 3 Maret 2009.

Pendapat itu disampaikan Jofizal dalam diskusi "Memahami Dasyatnya Kerusakan Otak Anak Akibat Kecanduan Pornografi, Narkoba dari Tinjauan Neuroscience." Menurut dia, kondisi rusaknya intelegensia itu akan semakin parah bila anak-anak Indonesia terus dicekoki narkoba dan tayangan pornografi.

Tidak hanya itu, selain rusaknya daya intelegensia, remaja Indonesia juga tidak akan dapat berpikir jernih. "Dan akan menimbulkan efek negatif baik fisik maupun mental mereka. Itu juga menurunkan kualitas hidupnya kelak," tegas Jofizal.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anak melansir penelitian terhadap 4500 remaja di 12 kota besar di Indonesia. Hasilnya, mayoritas responden mengaku pernah menonton film-film porno. Dalam penelitian yang dilakukan tahun 2007 itu terungkap bahwa 97 persen remaja pernah menonton tayangan pornografi.

Hal itu dinilai mengkhawatirkan karena jika anak-anak terus-menerus mengonsumsi pornografi, mereka kemungkinan mengalami gangguan perilaku termasuk seksual.
Kekhawatiran Pemerintah ini pun beralasan. Dari penelitian Komnas Anak itu, 93,7 persen remaja di kota-kota besar itu mengaku pernah melakukan aktivitas seks yang seharusnya dilakukan pasangan suami istri.

Sedikit Pengetahuan Tentang Psikotropika dan Pornografi

Psikotropika menurut UU No.5 tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Akibat peredarannya yang makin tidak terkontrol dan mulai berbahaya, maka Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :
Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
2.2 Jenis-jenis psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
Rumus kimia XTC yang sering disebut ecstasi adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Shabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Hal ini mungkin dapat dirumuskan sebagai berikut: MASALAH + SHABU = SANGAT BERBAHAYA. Selain itu, pengguna Shabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Shabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Shabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Shabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Shabu.
Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi : a. Depresant yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX). b. Stimulant yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi. c. Hallusinogen yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

2.3 Dampak Negatif Pemakaian Psikotropika
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

Kemudian apa itu Pornografi

”Ada alasan tertentu mengapa orang senang terhadap pornografi,” ujar Prof Dr Wimpie Pangkahila, Sp.And.

Pertama, mendapat tambahan informasi tentang perilaku seksual walaupun tidak selalu benar secara ilmiah. Kedua, pornografi memberikan kesempatan untuk melatih secara imajinasi tentang sesuatu yang ingin diketahui. Ketiga, mendapatkan sesuatu yang bersifat rekreasi.

Pada masa lalu, orang berpendapat bahwa pria lebih kuat mengalami reaksi seksual terhadap rangsangan audiovisual daripada perempuan. Ternyata pendapat ini salah.
Menurut Prof Wimpie, pria dan perempuan sama dalam mengalami reaksi seksual terhadap bahan yang bersifat erotis. Karena itu, bagi orang dewasa yang mengalami gangguan fungsi seksual tertentu, pornografi yang dirancang khusus diakui mempunyai manfaat.

Rangsangan seksual yang diberikan oleh pornografi dapat menimbulkan reaksi seksual, baik pada pria maupun perempuan. Reaksi seksual yang muncul dapat bersifat fisik atau psikis.

Meski begitu, reaksi seksual yang muncul tidak sama kepada setiap orang. Bahkan, bagi sebagian orang, pornografi yang disaksikan justru menimbulkan reaksi yang tidak menyenangkan.

Kenyataan ini sekali lagi menunjukkan bahwa tidak ada pegangan yang pasti dan obyektif untuk menentukan apakah suatu bahan tergolong pornografi atau tidak, dalam kaitan dengan munculnya reaksi seksual dan perilaku seksual. 

Perilaku seksual  
Perilaku seksual manusia, baik pria maupun perempuan, menurut Prof Wimpie, dipengaruhi oleh 5 faktor. Pertama, dorongan seksual. Kedua, pengalaman seksual sebelumnya. Ketiga, pengetahuan seksual. Keempat, nilai sosial budaya. Kelima, lingkungan.

”Perilaku seksual sebenarnya merupakan ekspresi dorongan seksual, yang lebih khusus dinyatakan dalam bentuk aktivitas seksual, termasuk hubungan seksual,” ujar guru besar Kedokteran Universitas Udayana, Bali, ini.

Dorongan seksual sendiri, menurut dia, dipengaruhi oleh 5 faktor. Pertama, hormon seks. Kedua, keadaan kesehatan tubuh. Ketiga, faktor psikis. Keempat, pengalaman seksual sebelumnya. Kelima, rangsangan seksual dari luar.  

Rangsangan seksual dari luar dapat berupa rangsangan yang bersifat fisik ataupun psikis. Rangsangan fisik, misalnya, ciuman dan rabaan, sedangkan rangsangan psikis, antara lain, khayalan dan pornografi.

”Rangsangan seksual ini dapat atau tidak dapat menimbulkan reaksi seksual bagi yang menerimanya. Reaksi yang muncul sangat bergantung pada jenis dan intensitas rangsangan seksual bagi yang menerima,” katanya.

Karena itu, sebagian orang mengalami reaksi seksual yang cukup ketika menerima suatu rangsangan. Sebagian lain tidak mengalami reaksi seksual yang cukup dan sebagian yang lain lagi justru bereaksi negatif terhadap rangsangan seksual yang diterima. 

Namun, bukan berarti setiap orang yang mengalami reaksi seksual harus selalu mengekspresikannya dalam bentuk aktivitas seksual. Faktor lain, seperti disebut di atas, ikut berpengaruh sehingga munculnya dorongan seksual tidak harus selalu diekspresikan dalam bentuk aktivitas seksual, termasuk hubungan seksual.
Itulah pula yang membedakan manusia dengan binatang, bukan?

Terakhir,
Itulah sedikit pengertian dan ulasan tentang Narkotika dan Pornografi, untuk selanjutnya terserah pembaca menyikapinya,

0 komentar:

Posting Komentar